Tinjauan Atas Eksistensi Tanah Ulayat dan Pengakuan atas Masyarakat Hukum Adat dimata Lembaga Peradilan.

Tinjauan Atas Eksistensi Tanah Ulayat dan Pengakuan atas Masyarakat Hukum Adat dimata Lembaga Peradilan
Analisa Kasus di Pengadilan Negeri Batusangkar
Oleh: M. Intania, S.H. – Advokat.
Batusangkar, 5 Maret 2025 – OPINI
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara berlandaskan hukum (bukan berlandaskan kekuasaan) telah menjamin kemerdekaan berpendapat warganya sebagaimana telah diatur dalam UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat ketentuan mengenai hak asasi manusia, termasuk kebebasan untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul, yang menjadi landasan fundamental bagi perlindungan kemerdekaan berpendapat di Indonesia.
Negara juga mengakui serta menghormati eksistensi / keberadaan masyarakat hukum adat. Eksistensi Masyarakat Hukum Adat itu sendiri dapat ditemukan dalam berbagai ketentuan hukum, diantaranya UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang ”.
Selain itu eksistensi atas masyarakat hukum adat juga diakui dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengertian Masyarakat Hukum Adat itu sendiri menurut para ahli disebutkan antara lain oleh Soepomo sebagai berikut: “Masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang memiliki aturan hukum sendiri yang tidak tertulis tetapi hidup dalam kesadaran hukum masyarakat dan diwariskan secara turun temurun”.
Van Vollenhoven (1874-1933), seorang ahli hukum asal Belanda menyebutkan bahwa Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki tatanan hukum sendiri yang mengatur kehidupan mereka, terutama dalam hal pertanahan, keluarga, dan pemerintah lokal.
Oleh karenanya tidak ada alasan pembenar bagi sebuah lembaga peradilan manapun untuk mengenyampingkan eksistensi masyarakat hukum adat berikut hak hak ulayat yang melekat pada masyarakat hukum adat itu sendiri, kecuali majelis hakim yang mengadili tidak menguasai produk hukum kearifan lokal seputar hukum adat atau mungkin karena sedang terjebak dengan “kepentingan lain”.
Gubernur Sumatera Barat juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perda Prov Sumbar) No. 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat. Sebuah peraturan tingkat provinsi yang lebih spesifik menerangkan tentang Tanah Ulayat yang berada dalam wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat.
Tanah Ulayat mempunyai fungsi sosial, ekonomi dan budaya. Adapun menurut Pasal 6 ayat (2) Perda Prov Sumbar No. 7 Tahun 2023 disebutkan bahwa Tanah Ulayat itu terdiri atas: 1) Tanah Ulayat Nagari, 2) Tanah Ulayat Suku, dan 3) Tanah Ulayat Kaum. Maknanya, ada pengelompokan pengelompokan atas status tanah ulayat tersebut. Tentu saja majelis hakim harus paham masuk kategori mana sebuah tanah ulayat yang sedang ditanggani tersebut.
Sejauh ini tidak ada kewajiban untuk mensertifikatkan tanah ulayat. Pensertifikatan tanah ulayat itu sendiri juga masih pro dan kontra dikalangan masyarakat dan stake holder terkait. Akan tetapi “pendaftaran” tanah ulayat dapat membantu dalam mencegah konflik dan memberikan kepastian hukum bagi nagari / suku / kaum yang memilikinya.
Bagaimana halnya jika konflik agraria itu sendiri justru terjadi antara seorang individu / suatu kaum / suatu suku dengan pemerintah daerah di pengadilan negeri? Disinilah diuji kompetensi dan independensi serta integritas majelis hakim yang mengadili (baca: memberi keadilan) dengan ilmu pengetahuannya tanpa ada kepentingan politis ataupun intervensi / kompromi tertentu dengan pemerintah daerah (penguasa) yang bisa berakibat hancurnya kepastian hukum yang diharapkan masyarakat di tingkat Judex Factie sehingga akan berujung kepada tindakan upaya hukum yang lebih tinggi, karena Judex Faxtie dianggap tidak cermat / lalai dalam menanggani satu perkara.
Semakin banyak sebuah perkara di tingkat Pengadilan Negeri (PN) naik ke tingkat yang lebih tinggi, hal itu bisa menandakan adanya ketidakpuasan salah satu pihak dengan putusan majelis hakim yang mengadili. Maknanya rasa keadilan yang ingin dicapai para pihak melalui lembaga peradilan itu sendiri tidak tercapai.
Bilamana majelis hakim yang mengadili konflik agraria terjebak dengan kepentingan politis / kompromi politis dari pihak lain, artinya majelis hakim tersebut sudah tidak netral / ada keberpihakan yang akibatnya bisa membutakan / mengabaikan teori dan logika hukum yang telah dimilikinya selama ini, sehingga bisa berujung pada pelanggaran kode etik sebagai orang hakim yang mulia.
Beracara di pengadilan tidak lepas dari agenda pembuktian. Disana disodorkan kehadapan majelis hakim bukti kepemilikan sebuah lahan berupa Surat Keterangan kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Nagari pada waktu itu yang turut ditandatangani oleh Ketua KAN. Yang notabene sudah jelas dan sah bahwa kepemilikan tanah ulayat kaum tersebut sudah diakui pemerintah nagari dan KAN setempat.
Adalah sangat naïf / tidak masuk akal bilamana Surat Keterangan kepemilikan tanah ulayat kaum itu “dikalahkan” dengan sebuah Kartu Inventaris Barang (KIB) yang dikeluarkan sepihak oleh pejabat pemerintah daerah. Lagi pula asal usul keluarnya KIB itu juga ambigu dan tidak punya bukti pendukung yang akurat. Tidak jelas disebutkan bahwa tanah yang diklaim itu sebagai Hak Pakai berasal dari proses Hibah, namun disamarkan dengan cara tidak disebutkan siapa sipemberi hibah dan kapan hibah diberikan. Harusnya majelis hakim jeli melihat situasi ini, tapi yaa sudahlah!
Diluar nalar bila seseorang bisa membuktikan bukti kepemilikan tanah ulayat yang makin diperkuat dengan putusan pengadilan sebelumnya, masak bisa kalah atau “dikalahkan” dengan bukti KIB berstatus tanah hibah? Sementara data pendukung asal usul hibah tidak jelas. Apa karena yang dihadapi adalah penguasa daerah? Wallahualam… Sementara KIB hanya berfungsi sebagai bukti penguasaan secara sepihak saja. Tidak ditanda-tangani oleh pejabat nagari dan KAN setempat. Juga tidak ada dokumen pendukung atas terbitnya KIB itu sendiri.
Maka, diluar nalar juga bila bukti kepemilikan bisa dikalahkan oleh bukti penguasaan fisik lahan. Nauzubillah… mau ditempatkan dimana rasa keadilan itu sendiri? apakah rasa keadilan itu sendiri dianggap sebagai objek kepentingan itu sendiri? Wallahualam…
Bilamana Kartu Inventaris Barang (KIB) yang dibuat sepihak oleh pemerintah daerah diakui sebagai alas hak bukti kepemilikan dan penguasaan sebuah lahan oleh majelis hakim, maka dapat dipastikan akan menciptakan sebuah yurisprudensi baru yang akan melabrak logika hukum yang berlaku selama ini.
Sementara pihak lain punya Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Nagari dan di ketahui Ketua KAN setempat. Artinya Surat Keterangan tersebut bukan dibuat sepihak, dikeluarkan oleh pemerintah dan diketahui oleh unsur KAN setempat. Masak Surat Keterangan tersebut diabaikan? Sama saja dengan tidak mengakui peran pemeritah nagari dan KAN setempat dong? Padahal sejenis Surat Keterangan tersebut selama ini diakui menjadi Alas Hak dan dokumen yang diakui dimata hukum.
Bahwa bukti kepemilikan tanah di Indonesia yang masih berlaku saat ini adalah: Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Girik, Petok D, Letter C, Akta Jual Beli (AJB), dan Sertifikat Wakaf, Surat Warisan atau Hibah serta Surat Keterangan Tanah Adat. Maka jelas sekali bahwa KIB bukan bukti kepemilikan dan tidak ada sama sekali kegunaan KIB selain hanya untuk kepentingan adminstrasi internalnya semata saja.
Disamping itu majelis hakim juga harus jeli mendalami suatu kasus, bukan sekedar menjalankan agenda beracara saja. Dalam hal pengajuan Sertifikat Hak Pakai dari pemerintah daerah, maka harus didalami dari mana sumber perolehan tanah tersebut. Siapa orang yang memberikan Hak Pakai kepada pemerintah daerah? Jika alasannya bersumber dari Hibah, maka harus diketahui siapa sipemberi hibah dan kapan hibah diberikan. Apakah hibah putus atau hibah bersyarat? Jika majelis hakim tutup mata dan mengenyampingkan pendalaman materi dalam pembuktian itu, maka dapat dipastikan fungsi “keadilan” itu tidak akan tercapai.
Jika alasannya bersumber dari perolehan exs penjajah Jepang yang otomatis lahan atau material milik penjajah otomatis menjadi milik Negara, maka harus ada dokumen peralihan yang dibuat oleh pemerintah RI pada saat itu, jelas sejarahnya. Lagian sudah sekian puluh tahun berlalu, kenapa pemerintah daerah Tanah Datar tidak mampu menunjukkan mana mana saja tanah rampasan Jepang yang kemudian dikuasai oleh pemerintah? Belum lagi tanah dan bangunan exs penjajah Belanda, mana daftar inventarisnya? Hal ini menandakan kacaunya sistim administrasi aset di lingkup pemerintahan itu sendiri. Lantas kenapa tidak menjadi atensi majelis hakim yang nantinya harus memutuskan dengan adil ? Entahlah…
Bagaimana jika fungsi keadilan bisa direalisasikan bilamana eksistensi masyarakat hukum adat dan hak ulayat masyarakat hukum adat saja tidak diakui dan tidak dihormati dalam sidang penangganan konflik agraria ?
Pakar hukum terkemuka Indonesia, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. menjelaskan bahwa fungsi utama lembaga peradilan adalah memberikan KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN, dan KEMANFAATAN HUKUM bagi masyarakat. Tujuannya adalah menyelesaikan konflik secara adil dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Masyarakat pencari keadilan tentu tidak setuju dengan jargon “Indonesia Gelap” dimana juga terjadi kegelapan atas ketimpangan hukum di lembaga peradilan.
Lembaga peradilan memiliki peran vital dalam memastikan bahwa hukum DITERAPKAN DENGAN BENAR DAN ADIL dalam suatu negara. Jika sebuah lembaga peradilan benar benar dapat menerapkan hukum secara adil dan benar, maka fungsi dan tujuan keberadaan lembaga peradilan itu akan tercapai dalam hal: menegakkan hukum dan keadilan, menjaga ketertiban sosial, melindungi hak hak individu, mewujudkan kepastian hukum dan menyelesaikan sengketa hukum secara adil.
Namun bilamana aparatur lembaga peradilan tidak independen dan berkompromi dengan pihak ketiga atau berkompromi dengan penguasa misalnya, maka konsekwensinya akan bisa sangat merusak sistem hukum dan tatanan demokrasi suatu negara, yang bisa berdampak negatif pada: 1) Hilangnya Independensi Peradilan, 2) Penyalah-gunaan Kekuasaan, 3) Rusaknya Kepercayaan Publik terhadap Hukum, 4) Meningkatnya Korupsi dan Nepotisme, 5) Lemahnya Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan 6) Ancaman terhadap Demokrasi dan Negara Hukum.
Beberapa contoh ternodanya kehormatan lembaga peradilan karena ulah oknum lembaga peradilan itu sendiri dapat ketahui dengan cepat melalui media sosial seperti kasus hakim yang menerima suap dalam proses peradilan yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara pada Juli 2024 lalu yang berujung dengan diberhentikannya ketiga hakim yang menanggani perkara tersebut.
Semoga tulisan ini bisa menjadi literasi dan sebagai pengingat bagi para pemangku adat, anggota DPRD yang terhormat yang kabarnya dulu pernah punya Ranperda Inisiatif seputar adat (namun entah bagaimana kabarnya sekarang), serta bagi kalangan akademisi. Mari upayakan tercipta payung hukum yang jelas dan diterapkan bagi masyarakat hukum adat yang terukur, bukan sekedar “palapeh tanyo publik sajo”.
Perlu juga ditegaskan kepada segenap anggota DPRD Tanah Datar untuk berdedikasi tinggi menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Studi tirulah ke kabupaten / kota lain yang serius menjalankan peraturan yang lebih tinggi, yaitu PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (beserta perubahannya dalam PP No. 28 Tahun 2020 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dimana pada Pasal 45 mengatur bahwa barang milik daerah harus dilakukan pengamanan fisik, salah satunya dengan pemasangan tanda kepemilikan atau plang aset, dimana pada setiap kantor dan sekolah serta lahan milik pemerintah daerah setempat sudah dipasangi plang aset masing masing.
Kenapa di Tanah Datar tidak / belum dilakukan? Ada apa dengan pelaksanaan peraturan yang sudah keluar sejak lama itu terkesan diabaikan? Kemana fungsi pengawasan DPRD ?
Pernahkan anggota dewan peduli dan menemukan sudah berapa banyak plang aset pemerintah yang dipasang di kabupaten Tanah Datar? dipasang di sekolah sekolah?, di kantor kantor? Dll. Boro boro peduli jika makna dan tujuan PP dan Permendagri diatas saja tidak tahu, hehehehe. Pura pura tutup mata aja..?? atau malah berkompromi dengan eksekutif bahwa selama publik tidak viralkan, maka kita diamkan saja?
Terus kapan penegakkan hukum dan keberpihakan hukum benar benar murni dilaksanakan di Luak Nan Tuo ini? Masihkah tega membohongi masyarakat dengan retorika retorika manis? Jangan jangan para stake holder saling tersandera dengan “dosa-dosa” masing masing sehingga memaksa secara politis untuk saling kompromi dan selingkuh satu sama lain ? Wallahualam.
Semoga Habis Gelap Terbitlah Terang, bukan Indonesia Gelap Semakin Gelap sehingga tidak ada lagi istilah Peradilan Sesat.






