Tim 02 Eka – Fadly tidak netral libatkan ASN dan para Walinagari, Tim hukum 01 RIDO lapor 7 pelanggaran

 7 pelanggaran Tim 02 Eka Fadly dilapor Tim hukum 01 RIDO

Tanah Datar,- NEWS-ANTARA,~ Muhammad Afdal ,SH dan Yuli Fatdry selaku Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanah Datar, Richi Aprian, SH, MH dan Donny Karsont, SH  (RIDO), pada hari Rabu (9/10/24) melaporkan tim pemenangan paslon Eka Putra dan Ahmad Fadly ke Bawaslu Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Tim Eka- Fadly dilaporkan terkait 7 dugaan pelanggaran kepada  paslon 02 Eka- Fadly.

“Alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, yang salah satunya kami laporkan adanya pelarangan, pengrusakan alat peraga kampanye dari paslon 01 Richi -Donny, kami punya penilaian soal dugaan pelanggaran pengrusakan alat kampanye paslon 01 dari pendukung paslon 02 Eka-Fadly” pungkas M Afdal selaku tim hukum.

 Dalam sambungannya M Afdal juga mengutarakan bahwa tim pasangan calon nomor urut 02 diduga keras melibatkan ASN dan para Walinagari bersikap tidak netral untuk Pilkada Tanah Datar. Pihak yang merusak dan melibatkan ASN serta Walinagari ini dugaan sementara mereka memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk memenangkan paslon Eka- Fadly, ini merupakan pelanggaran yang kami laporkan ke Bawaslu  kabupaten Tanah Datar.

“Kami terima bukti dari masyarakat dan tim pemenangan Richi -Donny adanya beberapa orang ASN dan Walinagari melakukan sosialisasi paslon 02 Eka- Fadly kepada masyarakat. Fakta lain yang menjelaskan bahwa ada pengakuan dari beberapa saksi yang sudah kita serahkan kepada pihak Bawaslu,” sambung M Afdal kepada awak media

Dalam keterangan Tim Hukum RIDO menjelaskan bahwa apa yang dilaporkan ini sudah sangat jelas pelanggaran tanpa mendahului keputusan Bawaslu serta konsekuensi dari laporan ini harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu beserta Gakumdu Tanah Datar, karena sudah sangat membuat resah bagi tim pemenangan dan pendukung paslon Richi – Donny.

“Tanpa melampaui kewenangan pengawas pemilu, kami Tim Hukum berkeyakinan sudah terbukti, dan sangat yakin bahwa ini jelas pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah. Konsekuensi dari laporan ini kami Tim Hukum Paslon 01 Richi -Donny untuk menindaklanjuti laporan ini, karena Tim pemenangan dan para pendukung paslon 01 Richi -Donny sudah sangat resah dengan ulah mereka.” terangnya.

Afdal juga berharap Bawaslu hendaknya bekerja sebebas-bebasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Disini kita sangat menyayangkan atas kecurangan yang dilakukan oleh pihak Tim pemenangan paslon 02 Eka- Fadly.

“Kami berharap Bawaslu bekerja sebebas-bebasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sangat saya sayangkan sekali praktek-praktek kecurangan dari Tim pemenangan paslon Eka- Fadly hendaknya memakai aturan yang sudah diatur oleh KPU.” terangnya kembali kepada awak media.