{"id":694,"date":"2026-10-19T19:56:01","date_gmt":"2026-10-19T12:56:01","guid":{"rendered":"https:\/\/www.newsantara.my.id\/?p=694"},"modified":"2026-10-19T19:56:01","modified_gmt":"2026-10-19T12:56:01","slug":"dpp-fabem-desak-presiden-perkuat-penanganan-karhutla-minta-pejabat-lalai-dievaluasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.newsantara.my.id\/?p=694","title":{"rendered":"DPP FABEM Desak Presiden Perkuat Penanganan Karhutla, Minta Pejabat Lalai Dievaluasi"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.newsantara.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/GridArt_20261019_194949205.jpg\" alt=\"\" width=\"393\" height=\"550\" class=\"alignnone size-full wp-image-697\" srcset=\"https:\/\/www.newsantara.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/GridArt_20261019_194949205.jpg 393w, https:\/\/www.newsantara.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/GridArt_20261019_194949205-214x300.jpg 214w\" sizes=\"auto, (max-width: 393px) 100vw, 393px\" \/><\/p>\n<p>NEWSANTARA.MY.ID | JAKARTA \u2014 Dewan Pengurus Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPP FABEM) mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk memperkuat upaya pemadaman, menindak pelaku pembakaran, serta mengevaluasi pejabat yang terbukti lalai menjalankan tanggung jawabnya.<\/p>\n<p>Desakan tersebut disampaikan DPP FABEM melalui siaran pers di Jakarta, Senin (19\/10\/2026). Organisasi tersebut menilai karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, merusak ekosistem, dan memengaruhi hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga.<\/p>\n<p>Ketua Umum DPP FABEM, Zaenuddin Arsyad, S.IP., bersama Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Antar Lembaga Penegak Hukum dan Pemerintah, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas sektor, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak.<\/p>\n<p>Dalam siaran persnya, DPP FABEM mencantumkan sejumlah data yang disebut berkaitan dengan dampak karhutla dan polusi udara.<\/p>\n<p>Data tersebut meliputi 2.458 penerbangan domestik yang dilaporkan terdampak selama periode 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026, dengan 1.324 penerbangan disebut mengalami pembatalan atau penundaan. Siaran pers itu mengaitkan data penerbangan tersebut dengan Kementerian Perhubungan.<\/p>\n<p>Selain itu, FABEM menyebut angka 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dalam data yang dikaitkan dengan Kementerian Kesehatan RI. Organisasi tersebut juga menyoroti potensi kabut asap lintas batas di kawasan Asia Tenggara dan menyebut adanya laporan aktivasi peringatan Level 3 oleh Pusat Meteorologi Khusus ASEAN atau ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC).<\/p>\n<p>Menurut FABEM, data tersebut menunjukkan pentingnya penanganan karhutla secara terpadu. Namun, rincian angka, periode pencatatan, cakupan wilayah, serta hubungan langsung setiap indikator dengan karhutla masih perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi terkait.<\/p>\n<p>Maka dari itu DPP FABEM menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah untuk memperkuat penanganan karhutla.<\/p>\n<p>Pertama, mengambil komando penanganan secara nasional. Presiden diminta mengoordinasikan seluruh sumber daya pemerintah untuk mempercepat pemadaman api dan mencegah meluasnya kebakaran.<\/p>\n<p>Kedua, menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan. FABEM meminta aparat mengusut dugaan pembakaran yang melibatkan individu maupun korporasi. Perusahaan atau pihak lain yang terbukti bertanggung jawab, menurut tuntutan organisasi tersebut, harus dikenai sanksi sesuai hukum, termasuk kewajiban ganti rugi. FABEM juga mengusulkan agar kompensasi bagi masyarakat terdampak diatur melalui mekanisme pemerintah daerah.<\/p>\n<p>Ketiga, mengevaluasi pejabat yang terbukti lalai. FABEM meminta evaluasi terhadap pejabat kementerian terkait maupun pejabat daerah yang terbukti tidak menjalankan tanggung jawabnya. Pemberhentian, menurut tuntutan tersebut, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Keempat, memperluas pengawasan publik. Organisasi itu mendorong pelibatan masyarakat, mahasiswa, pemuda, media, serta organisasi lingkungan dalam pemantauan penanganan karhutla agar prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n<p>Kelima, membuka peluang bantuan internasional. FABEM meminta pemerintah mempertimbangkan kerja sama dan bantuan dari negara lain apabila diperlukan untuk mempercepat pemadaman serta pemulihan lingkungan.<\/p>\n<p>Keenam, memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak. FABEM meminta instansi kesehatan mengerahkan tenaga medis, menyediakan posko pelayanan dan rumah sakit darurat sesuai kebutuhan, serta memastikan ketersediaan obat-obatan, oksigen, dan fasilitas kesehatan yang mudah dijangkau warga.<\/p>\n<p>FABEM juga menilai dampak karhutla perlu ditangani tidak hanya melalui pemadaman, tetapi juga dqlam perlindungan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekosistem dari Paparan asap dapat menimbulkan gangguan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan. Karena itu, organisasi tersebut mendorong agar pelayanan medis dan distribusi bantuan kesehatan menjadi bagian dari respons darurat di wilayah terdampak.<\/p>\n<p>Di sisi lingkungan, FABEM menyoroti kerusakan habitat satwa dan ekosistem akibat kebakaran. Organisasi itu juga mengingatkan bahwa kabut asap yang melintasi batas negara berpotensi menambah tantangan dalam hubungan regional, sehingga koordinasi dan pertukaran informasi dengan negara tetangga dinilai penting.<\/p>\n<p>Dalam pernyataan penutupnya, DPP FABEM mengingatkan bahwa penanganan karhutla yang tidak efektif berpotensi memperbesar kerugian ekonomi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.<\/p>\n<p>FABEM menegaskan perlunya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran, evaluasi kinerja aparatur, serta keterbukaan informasi mengenai langkah penanganan dan pemulihan.<\/p>\n<p>MinangIT<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>NEWSANTARA.MY.ID | JAKARTA \u2014 Dewan Pengurus Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPP FABEM) mendesak&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-694","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.newsantara.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/694","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.newsantara.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.newsantara.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.newsantara.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.newsantara.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=694"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.newsantara.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/694\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":698,"href":"https:\/\/www.newsantara.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/694\/revisions\/698"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.newsantara.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=694"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.newsantara.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=694"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.newsantara.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=694"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}