RP pelaku Pungli kedapatan tangan melakukan parkir Liar di Pasar Simabur

Saat dikonfirmasi kepada Wali Nagari Simabur Ari Abrianto yang juga sangat menyayangkan kejadian ini.
” Saya memohon maaf atas kejadian ini, namun saya sekarang tidak berada ditempat sedang diklat di Padang, kami dari Pemerintahan belum ada meng SK kan”.
Dari ini Ketua FSPTI Tanah Datar sekaligus dari organisasi PJKIP Tanah Datar meminta untuk diproses hukum kepada pihak- pihak terkait atas kejadian ini.
“Karena negara kita negara hukum sudah sepantasnya ini diberantas, dan jika diperlukan, oknum ini harus diberikan sangsi sesuai hukum yang berlaku karena karena arahan dari Presiden kita Bapak Prabowo Subianto harus menindak tegas pelaku Pungli, dan selama ini saya dikampung sendiri tidak pernah mengganggu tapi Oknum ini pernah mengemempeskan ke empat- empatnya ban mobil ponakan saya pada hari senin juga(13/10) tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu atau semena-mena.”
Menurut undang Undang yang berlaku di Indonesia pelaku Parkir liar dapat dituntut dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 335, 368, 369 KUHP Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku parkir liar meminta pengendara untuk membayar parkir dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, parkir liar juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Perparkiran..
(Minang it)






